KASUS sengketa hak cipta antara Agnez Mo atau Agnes Monica dan pencipta lagu Ari Bias menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia.
Berikut adalah kronologi lengkap dari awal hingga putusan pengadilan yang menjatuhkan denda kepada Agnez Mo.
Awal Mula Sengketa Hak Cipta
Pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias dalam tiga konser di Indonesia:
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
- HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023)
- H Club Jakarta (26 Mei 2023)
- HW Superclub Bandung (27 Mei 2023)
Ari Bias kemudian mengklaim bahwa Agnez tidak meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Upaya Komunikasi dan Somasi
Setelah mengetahui bahwa lagunya digunakan tanpa izin, Ari Bias berusaha menghubungi pihak Agnez Mo untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Akibatnya, Ari Bias mengirimkan somasi kepada pihak Agnez Mo, tetapi tetap tidak mendapat penyelesaian yang diharapkan.
Ari Bias Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi, Ari Bias akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo dengan membawakan lagu tanpa izin.
Putusan Pengadilan: Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Pengadilan mewajibkan Agnez membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Jumlah ini berasal dari tiga konser di mana setiap konser dikenakan denda Rp500 juta.
Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:
- Pasal 9 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya.
- Pasal 113 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam bentuk penggunaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara.
- Pasal 115 yang menegaskan bahwa penggunaan ciptaan tanpa izin dalam skala komersial dapat berujung pada tuntutan perdata maupun pidana.