Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sebelum Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Sadap 12 Nomor Ponsel

