Menyoal Ijazah Ditahan Disesuaikan Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih, FKSS Tegas Tak Ingin Dikaitkan BOS-BPMU

Sekda Jabar Herman Suryatman. (Ist.)
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Ist.)
0 Komentar

SEKRETARIS Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman berharap satuan pendidikan di Provinsi Jabar dapat menyerahkan ijazah yang masih ditahan kepada para peserta didik.

Untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan di satuan pendidikan swasta di Jabar, Herman memastikan pemda provinsi akan bertanggung jawab dengan tetap melakukan penyesuaian.

“Teman-teman secepatnya menyerahkan ke para peserta didik dan pemda bertanggung jawab. Tapi tentu nanti akan menyesuaikan dengan kebijakan gubernur terpilih dari Pak Pj (Penjabat Gubernur) seperti itu,” ujar Herman di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota bandung, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Disinggung soal target penyelesaian persoalan ijazah yang ditahan, Herman menegaskan akan menyelesaikan permasalahan sesegera mungkin.

“Masih dibahas tapi secepatnya,” singkatnya.

Sementara, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat menegaskan tidak akan memberikan ijazah yang masih ditahan sebelum Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyepakati sejumlah kesepakatan yang dituangkan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Selain itu FKSS Jabar juga tidak ingin pemerintah mengaitkan permasalahan ijazah ini dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

“Kami menginginkan bahwa di dalam poin MoU tersebut tidak terkaitkan dengan BPMU. Artinya BPMU tidak terikat dengan yang lain,” kata Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana.

“Analoginya, Pemprov Jabar ada APBD, APBD itu salah satu sumber dananya adalah (dari) transfer pusat. Kalau transfer pusat itu tidak cukup, artinya harus mencari dana-dana lain. Kita juga sama, kita punya RKS, masukkan kebutuhan satu tahun itu berapa,” sambung Ade.

Dijelaskan lebih lanjut, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada dasarnya baru muncul bila seluruh dana untuk memenuhi kebutuhan sekolah tidak mencukupi dalam satu tahun.

“Ada masuk dana BOS, kemudian ada BPMU. Nah dari anggaran-anggaran itu diakumulasikan, kekurangannya berapa setelah kekurangan itu, maka muncul yang namanya SPP. Sedangkan PIP kan itu hanya mendorong saja,” jelasnya.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Oleh sebab itu, Ade mengatakan, bantuan BPMU tidak bisa dijadikan alasan bagi Disdik Jabar kepada sekolah swasta untuk menyerahkan ijazah siswa yang masih ditahan akibat tunggakan biaya pendidikan.

0 Komentar