Apabila dirinci, isi petitum antara lain para penggugat menuntut tergugat serta telah melakukan perbuatan hukum.
Mereka meminta agar para tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportstar Iron, serta Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Arif Nugroho selaku penggugat 1.
Mereka juga memerintahkan agar para tergugat untuk mengembalikan uang Rp1,6 miliar kepada Arif yang disebut sebagai anak bos laboratorium Prodia.