GUGATAN perdata yang menyasar kepada eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat orang lainnya diklaim sebagai upaya menghancurkan institusi kepolisian.
Kuasa Hukum Bintoro, Ani Andriani, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Arif Nugroho, yang disebut sebagai anak bos laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo itu merupakan fitnah kepada kliennya.
“Karena kalau kita lihat gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik kepolisian,” kata Ani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Ani memastikan, tim kuasa hukum Bintoro dan para tergugat siap menghadapi kembali gugatan yang akan diajukan oleh para penggugat.
Perlu diketahui, permohonan gugatan yang diajukan Arif dan Bayu dicabut karena alasan ingin melengkapi berkas gugatan. Bahkan, Ani mengatakan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan ikut mendampingi proses gugatan tersebut.
“Karena memang mereka masih anggota aktif dan masih ada hak untuk didampingi,” ujar Ani.
Diberitakan sebelumnya, gugatan perdata kepada AKBP Bintoro dan empat tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dicabut sementara, Rabu (5/2).
Dalam perkara ini, Bintoro digugat atas perbuatan melawan hukum berupa pemerasan serta penjualan kendaraan mewah milik tersangka pembunuhan.
Dalam hal ini, penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Selain Bintoro, kedua pemohon menggugat 4 nama lain, yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain itu, ada pihak yang ikut menjadi turut tergugat dengan nama Dika Pratama.
“Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi,” kata kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dia menjelaskan, pihak tergugat yang akan ditambahkan salah satunya adalah mantan kuasa hukum Arif dan Bayu. Selain itu, penambahan kerugian juga akan dilakukan dalam gugatan nantinya.
Perlu diketahui, para pemohon menggugat AKBP Bintoro dan 4 pihak lain dengan nominal Rp1,6 miliar. Gugatan tersebut teregister dengan noor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL per 7 Januari 2025.