KPK Ungkap Temuan Chat Akun Harun Masiku di WhatsApp Milik Hasto Kristiyanto

Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membawa satu kotak besar berisi 41 bukti d
Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membawa satu kotak besar berisi 41 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) (Antara)
0 Komentar

TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah temuan penyidik dalam penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ada chat dengan akun Harun Masiku tersimpan dalam aplikasi WhatsApp milik Hasto.

Temuan itu didapatkan penyidik saat menyita ponsel Hasto pada pertengahan 2024. Ponsel Hasto disimpan stafnya, Kusnadi.

“Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek Iphone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

KPK mengatakan akun bernama Harun Masiku didapatkan dalam pengambilan ponsel kedua milik Hasto. Politikus PDIP itu sempat kaget saat ponsel pertamanya disita.

“Pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon (Hasto) karena tak mau handphone-nya disita,” ucap kubu KPK.

Ponsel kedua Hasto didapat setelah Kusnadi dijauhkan. Kusnadi dimasukkan ke ruang pemeriksaan nomor 36 di Gedung Merah Putih KPK. Dia sempat digeledah karena diduga masih menyimpan ponsel lain.

Penyidik memperlihatkan penyitaan ponsel dari tangan Kusnadi di depan Hasto. Politikus PDIP itu tetap protes.

“Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024,” ujar kubu KPK.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dengan menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

0 Komentar