KPK Ungkap Sempat OTT Terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, tapi Kabur ke Kompleks PTIK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Se
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)
0 Komentar

KPK menyatakan upaya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sudah dilakukan pada 2020. Namun, Hasto dan Harun kabur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” kata anggota tim biro hukum KPK saat memberikan jawaban atas praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” tambahnya.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

KPK mengatakan tim yang saat itu akan menangkap Hasto dan Harun malah diamankan. KPK menyebut timnya justru ditangkap oleh segerombolan orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.

“Pada saat petugas Termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang,” ujarnya.

KPK menyatakan upaya penangkapan Hasto dan Harun akhirnya gagal. KPK mengatakan timnya saat itu malah diintimidasi dan digeledah.

“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan. Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik,” ujar anggota tim biro hukum KPK.

“Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa,” tambahnya.

KPK mengatakan timnya saat itu juga dicari-cari kesalahan dengan dilakukan tes urine narkoba. KPK menuturkan tim baru dilepaskan saat dijemput Direktur Penyidikan.

“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” ujarnya.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

0 Komentar