KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Cigombong, Bogor pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Ardyanto Nugroho.
Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
“Hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido,” tambahnya.
Dia menjelaskan,kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
“Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” jelas dia.
“Dan, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air. Atas temuan ini, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi,” bebernya.
kegiatan pemb