Turut juga disita tanah dan atau bangunan di 6 lokasi serta uang miliaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Ada juga ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar,” ujar Tessa.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah, yakni milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan di dua lokasi itu, total ada uang senilai Rp 59,49 miliar yang disita KPK.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Rinciannya, di rumah Ahmad Ali, lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar. Selain itu, ada pula dokumen, barang bukti elektronik, bahkan tas dan jam tangan bermerek.
Sementara dalam penggeledahan di rumah Japto, penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar. Adapula 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Tessa mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan terkait gratifikasi yang dilakukan Rita. Di mana, Rita diduga menerima gratifikasi dalam hitungan per metrik ton dari tambang batubara yang telah diberi izin olehnya.
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan tindak pidana gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU ya,” ujar Tessa, Selasa (4/2/2025).