KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Belakangan, sejumlah nama besar seperti politikus NasDem Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemaeno ikut terseret.
Rita Widyasari dijerat KPK sebagai tersangka pada 2017 silam dengan dua sangkaan yang berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
Dalam perkara itu, ia dijatuhi divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Penerimaan uang itu berawal saat Rita terpilih menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015. Saat itu, Rita meminta Khairudin yang juga menjadi tim pemenangannya, untuk mengurusi uang perizinan proyek-proyek di Pemkab Kukar.
Dalam kurun waktu tersebut, Khairudin menyampaikan ke sejumlah kepala dinas agar memenuhi permintaan Rita. Yakni, memungut sejumlah uang kepada para pemohon dan rekanan proyek pada Pemkab Kukar.
Untuk kasus suap, hakim menilai Rita terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Rita menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun via transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rita dalam 2 tahap. Dengan rincian, sebesar Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Belakangan, KPK juga menjerat Rita sebagai tersangka pencucian uang pada 2018. Serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi telah dilakukan.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada rentang tanggal 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” tambah Tessa.