Kadin Jawa Barat Segera Gelar Musprov, Akhiri Dualisme Kepemimpinan

Caretaker Ketua Kadin Jawa Barat Agung Suryamal
Caretaker Ketua Kadin Jawa Barat Agung Suryamal
0 Komentar

PASCA Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, Kadin Jawa Barat (Jabar) akan segera menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) pada Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengukuhkan legalitas organisasi dan mengakhiri dualisme kepemimpinan di Kadin Jabar.

Sebagai persiapan menuju Musprov, Caretaker Ketua Kadin Jabar, Agung Suryamal Sutisna, mengundang puluhan senior Kadin Jabar dalam sebuah pertemuan di Hotel Asrilia, Bandung, pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam diskusi tersebut, Agung meminta masukan dari para senior terkait arah Kadin Jabar ke depan.

Menurut Agung, penyelenggaraan Musprov ini merupakan mandat dari Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, yang baru saja dikukuhkan untuk periode 2024-2029. Sejalan dengan itu, Kadin daerah, termasuk Kadin Jabar, harus menyesuaikan agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Saya sebagai caretaker bersama beberapa pengurus yang ditunjuk oleh Kadin Indonesia mendapat perintah langsung untuk menyelenggarakan Musprov Kadin Jabar. Kami ingin merangkul semua pihak agar Kadin Jabar kembali bersatu,” ujar Agung.

Agung juga mengajak Almer Faiq Rusydi, yang sebelumnya menggugat kepemimpinan Anindya Bakrie, untuk turut serta dalam Musprov. Bahkan, ia menyampaikan bahwa seluruh biaya penyelenggaraan Musprov akan ditanggung oleh Caretaker Kadin Jabar dan Kadin Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, para senior Kadin Jabar mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dinamika yang terjadi. Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jabar periode 2019-2024, Herman Muchtar, menyesalkan adanya pemaksaan pelaksanaan Musprov pada 15 Oktober 2024.

Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat, yang sebelumnya meminta penundaan hingga Desember 2024.

“Sayangnya, ada pihak yang tidak sabar sehingga Musprov 15 Oktober menjadi cacat hukum atau ilegal,” ujar Herman.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Musprov, penentuan waktu dan tempat Musprov menjadi tanggung jawab Kadin Provinsi, bukan Kadin Indonesia.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, Musprov 15 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan organisasi, seperti tidak adanya konvensi Anggota Luar Biasa (ALB), ketidakhadiran sejumlah tokoh Kadin Jabar, serta tidak disampaikannya laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2019-2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

0 Komentar