MUSPROV Provinsi (Muprov) Kadin Jabar direncanakan akan digelar di bulan Februari 2025 ini. Jelang Muprov, Caretaker Ketua Kadin Jabar, Agung Suryamal Sutisna, mengundang puluhan senior Kadin Jabar di Hotel Asrilia, Bandung, Senin 3 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Agung berdiskusi dengan para senior dan meminta masukan mengenai Kadin Jabar ke depan.
Agung mengatakan, Muprov Kadin Jabar diperlukan sebagai langkah agar Kadin Jabar secara legalitas diakui pemerintah. Setelah Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie dikukuhkan menjadi ketua Kadin Indonesia 2024 – 2029, Kadin-Kadin daerah termasuk Kadin Jabar harus menyesuaikan sehingga tidak ada lagi dualisme Kadin Jabar.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Agung mengaku, sebagai caretaker bersama beberapa orang yang ditunjuk pengurus Kadin Indonesia, pihaknya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum untuk menyelenggarakan Muprov Kadin Jabar.
Karenanya untuk bisa mempersatukan Kadin Jabar, Agung pun merangkul semua pihak, termasuk mengajak Almer Faiq Rusydi untuk turut serta dalam Muprov. Sebelumnya, Almer dan Ketua Kadin provinsi lain menggugat Kadin yang dipimpin Anindya Bakrie.
“Jadi sesuai perintah Ketua Kadin Pusat saya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Almer dkk untuk ikut Muprov. Bahkan saya sempat menyampaikan bahwa penyelenggaraan Muprov akan ditanggung oleh caretaker Kadin Jabar dan Kadin indonesia,” tutur Agung.
Para senior yang hadir, menyampaikan keprihatinannya terhadap carut marut yang terjadi di Kadin Jabar. Agung Suryamal sebagai ketua caretaker, diharapkan bisa mempersatukan kembali insan Kadin Jabar.
Mereka berharap Kadin Jabar bersatu lagi sebagai wadah pengusaha dalam menjalankan misinya sebagai mitra pemerintah.
Mantan Ketua Pertimbangan Kadin Jabar periode 2019-2024, Herman Muchtar menyesalkan adanya pemaksaan pelaksanaan Muprov Kadin Jabar tanggal 15 Oktober 2024.
Padahal Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat meminta penundaan waktu ke Desember 2024 karena menunggu selesainya kepengurusan di Kadin Indonesia.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Sayangnya ada yang nggak sabar sehingga Muprov 15 Oktober menjadi cacat hukum atau ilegal,” kata Herman.
Herman menegaskan, Muprov Kadin Jabar yang diselenggarakan 15 Oktober 2024 di The Trans Studio Bandung dipertanyakan keabsahannya. Sebab, sesuai pasal 7 ayat (2) PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Muprov dimana waktu dan tempat menjadi tanggung Jawab Kadin Provinsi bukan ditetapkan oleh Kadin Indonesia bahkan hasil kordinasi rapat Dewan Pertimbangan, dewan penasehat, dewan kehormatan beserta Dewan Pengurus Kadin Jabar memutuskan untuk menunda Muprov VIII pada bulan Desember 2024.