Indonesia Corruption Watch Sebut Penanganan Dugaan Korupsi Dana CSR BI Berlarut, Begini Paparannya

Indonesian Corruption Watch (ICW) (Foto: Istimewa)
Indonesian Corruption Watch (ICW) (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menyebut penanganan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) berlarut.

Penilaian ini muncul karena surat perintah penyidikan (sprindik) umum sudah diterbitkan tapi tersangkanya tak kunjung ditetapkan.

“ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka. Padahal, kasus ini sudah lama ditetapkan ke tahapan penyidikan, di mana sudah pasti peningkatan status perkara dari penyelidikan,” kata Yassar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 6 Februari.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Harusnya komisi antirasuah sudah punya temuan untuk menguatkan pihak yang berpotensi jadi tersangka. “Apalagi sudah banyak sekali pihak-pihak yang silih berganti dipanggil,” tegasnya.

“Dan beberapa kali telah dilangsungkan upaya paksa oleh KPK dalam bentuk penggeledahan, misalnya. Sehingga dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidaklah sedikit dari proses tersebut,” sambung Yassar.

Yassar mengingatkan kinerja KPK saat ini sedang dipantau publik. Sehingga, siapapun pihak yang terjerat harus diusut tuntas.

“KPK perlu betul-betul memverifikasi ada atau tidaknya keterlibatan dari pihak-pihak lain seperti politisi dalam penyalahgunaan pemberian dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima program bantuan,” ungkap pegiat antikorupsi itu.

“Salah satu caranya, dapat diungkap identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan yang mendapatkan dana,” kata Yassar.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI

0 Komentar