Dia pun bisa memaklumi posisi global Indonesia seperti dijelaskan Kemenlu. Namun, Burhanuddin merasa tetap perlu mencari cara agar pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati warga negara asing bisa dilakukan.
Dia menginventarisasi, para terpidana mati asing tersebut sesuai negara asalnya yang juga masih mempertahankan sistem pemidanaan mati. Burhanuddin menilai, seperti narapidana dari China sangat layak dieksekusi.
“Kita coba minta keringanan. Bagaimana kalau (terpidana mati asal) China kami eksekusi. Saya bilang, karena China kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Hanya saja, kata Burhanuddin, komunikasi dengan Kemenlu malah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan pertimbangan yang berbeda. Kemenlu memberikan perspektif bahwa adanya peluang para terpidana asal Indonesia yang dipenjara di China juga bakal dieksekusi sebagai bentuk balasan.
“Apa jawab Bu Menteri pada waktu itu? ‘Pak kalau orang China dieksekusi di sini (di Indonesia), orang kita di sana juga akan dieksekusinya’,” kata Burhanuddin.
Kondisi itulah yang membuat Korps Adhyaksa kesulitan memberikan kepastian hukum terhadap para terpidana hukuman mati di Indonesia.
“Jadi memang sangat-sangat saya bilang, capek-capek kita sudah menuntut hukuman mati, tetapi nggak bisa dilaksanakan,” kata Burhanuddin.