MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun.
Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp 430,96 triliun.
DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp 36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp 18,31 triliun sehingga menjadi Rp 18,65 triliun.
Pemangkasan dana transfer ke daerah itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun.
Dana otsus dipangkas sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun.
Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp 69 triliun.
Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.
KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran kementerian dan Lembaga negara diminta untuk efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.