Kemudian serah terima narapidana dari Kejaksaan Negeri Kota Tengarang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilanjutkan ke otoritas Prancis dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.
Serge Areski Atlaoui, merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika berupa pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang, pada tahun 2005.
Eksekusi mati Serge Atlaoui, diketahui ditangguhkan pada tahun 2015 sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Serge Atlaoui, dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.