KEMENTERIAN Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyatakan, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, telah resmi dipulangkan ke negara asalnya.
Serge Atlaoui dipulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.
“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Nyoman mengatakan, pemerintah Prancis berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan.
Dia berharap, keputusan tersebut dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama sehingga bisa memulangkan Atlaoui ke negara Prancis.
“Atas nama pemerintah Prancis, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Secara khusus, kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ata kerja sama yang sangat baik,” kata Fabien di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu.
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of the France.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Proses serah terima narapidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta.