Seperti diketahui, MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang diwakili kuasa hukumnya Achmad Faozan TZ, mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mahkamah, sengketa berkaitan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara bukan merupakan objek perkara yang dapat diadili oleh MK. Oleh karena itu, MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.