Salam 4 Jari Imron di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Keputusan MK Kemenangan Masyarakat Kabupaten Cirebon

Calon Bupati Cirebon nomor urut 02, Imron berpose 4 jari di depan gedung MK, Jakarta.* (Foto: Istimewa)
Calon Bupati Cirebon nomor urut 02, Imron berpose 4 jari di depan gedung MK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon bupati nomor urut 04, Muhammad Luthfi-Dia Ramayana.

Kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Imron dan Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tinggal menunggu penetapan dari KPU Kabupaten Cirebon.

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Fery Ramadhan mengatakan, keputusan MK tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.

“Kami bersyukur Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fery Ramadhan, Selasa, 4 Februari 2025.

Fery menegaskan, sejak awal pihaknya optimis gugatan sengketa tersebut ditolak oleh MK. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan banyak mengandung kesalahan fatal secara formil.

Ia menjelaskan, salah satu kesalahan mendasarnya ialah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.

“Makanya sejak awal kami yakin bahwa gugatan paslon nomor 04 akan ditolak oleh MK,” kata Fery Ramadhan.

Fery menyampaikan, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Dimana, hakim menyatakan objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di MK.

“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut,” terangnya.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Menurut Fery, gugatan paslon nomor 04 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ia menyebut, undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Sementara selisih suara antara paslon nomor urut 02 dan paslon nomor 04 mencapai 13 persen.

“Ini kan sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” tandasnya.

0 Komentar