KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya, sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (5/2/2025) petang.
Penetapan ini dilakukan setelah pasangan tersebut melalui seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk rekapitulasi suara di 33 kabupaten/kota serta proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Acara ini dihadiri oleh pj gubernur Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik pengusung, serta tim pemenangan pasangan Bobby-Surya.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, pasangan Bobby Nasution-Surya meraih kemenangan dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin menyatakan, dengan penetapan ini, seluruh tahapan Pilkada di Sumatera Utara telah resmi berakhir.
“Hari ini, Rabu (5/2/2025), kami menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Kami sampaikan bahwa pasangan calon terpilih adalah Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, pasangan nomor urut 1,” ujar Agus.
KPU Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, aparat keamanan, serta masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pilkada serentak di Sumatera Utara.
Selain menetapkan Bobby Nasution-Surya pemenang pilgub Sumut, Agus menambahkan bahwa dari 16 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menghadapi gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, hanya KPU Kabupaten Mandailing Natal yang harus melanjutkan sidang lanjutan. Sementara itu, 15 KPUD lainnya telah mendapat putusan penolakan dari Mahkamah Konstitusi.