Kolaborasi Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Produk Tekstil Diduga Ilegal Asal China

Mendag Budi saat memperlihatkan barang sitaan produk ilegal China di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu 5 Januari
Mendag Budi saat menyita produk ilegal China di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu 5 Januari 2025. (Dok. Kemendag)
0 Komentar

PEMERINTAH menggagalkan peredaran produk tekstil yang diduga ilegal dan berasal dari China. Peredaran barang ilegal itu merupakan hasil kolaborasi antara tim Kementerian Perdagangan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Badan Intelejen Strategis TNI (BAIS).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, barang tekstil yang dimaksud berupa pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan. Barang tersebut diduga masuk melewati jalur perbatasan di Kalimantan.

Total barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.663 koli dengan nilai total dari barang ilegal berkisar Rp 8,3 miliar.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar berupa balpres impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” ungkap Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Adapun, penggagalan penyelundupan produk tekstil ilegal China itu dilakukan di dua tempat, yakni di Surabaya (Jawa Timur) dan Subang (Jawa Barat).

Budi mengungkapkan, praktik penyelundupan ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemudian yang kedua, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.

Mengusung Program Asta Cita Prabowo Subianto, Budi mengungkapkan penyelundupan ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga akan merugikan penerimaan negara.

Penyelundupan balpres pakaian bekas ilegal yang marak ini akan menimbulkan multiplier effect, seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya PHK, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing.

Budi mengungkapkan, terdapat beberapa sanksi yang bakal diberikan importir barang tersebut, yakni dapat berupa sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” pungkasnya dalam menanggapi produk tekstil ilegal China.

0 Komentar