Kasus Rita Widyasari: Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
0 Komentar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penyidik KPK menyita belasan mobil.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Rumah saudara JS. Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2).

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Selain mobil, KPK juga menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

0 Komentar