Saldi Isra menjelaskan, dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti.
Ia juga mengatakan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
Khusus gugatan sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang. Sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
Kepanitraan Mahkamah Konstitusi akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut.