Berikut Daftar Gugatan Sengketa Pilkada yang Berlanjut Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 138 daerah pada hari pertama pembacaan putusan dismissal.

Sebanyak 20 gugatan sengketa pilkada lainnya berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal terhadap 158 gugatan sengketa pilkada, Selasa, 4 Februai 2025.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Pemilihan kepala daerah serentak 2024 digelar di 545 daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota. Dari jumlah tersebut, tercatat 296 hasil pilkada tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan 249 hasil pilkada lainnya digugat ke MK. Pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan ini.

Persidangan pembacaan putusan dismissal sekitar 158 sengketa pilkada itu dibagi dalam tiga sesi. Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 58 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan 52 perkara tersebut.

Lalu enam gugatan sengketa pilkada lainnya dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah.

Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi membacakan 54 perkara perselisihan hasil pilkada.

Mahkamah Konstitusi menolak 47 dari total 54 gugatan tersebut. Selanjutnya pada sesi ketiga, Mahkamah Konstitusi menolak 39 perkara dari total 46 gugatan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan dari total 46 perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan, tujuh di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian. Selanjutnya, 39 gugatan yang ditolak tersebut terdiri atas 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan maupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan,” kata Saldi saat pembacana putusan dismiisal di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Berikut ini daftar gugatan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi :

  • 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
  • 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
  • 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
  • 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  • 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  • 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  • 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
  • 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  • 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  • 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  • 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
  • 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  • 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  • 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
  • 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
  • 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
  • 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
  • 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
  • 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
0 Komentar