Keenam, kuasa hukum juga menilai bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto adalah tidak sah.
Ketujuh, kuasa hukum menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon yaitu:
1. Satu Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1, Kapasitas 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard XL dengan kode 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
2. Satu Iphone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Kusnadi
3. Satu Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
4. Satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang: dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023 8. Satu Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam berisi: (a) Satu Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy; (b) Satu Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26; dan (c) Satu Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11. Satu Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya milik Kusnadi adalah tidak sah dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon.
“Kedelapan, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” kata Maqdir.
Terakhir, Maqdir memohon majelis hakim untuk menghukum Termohon dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.