SETELAH kebijakan Menteri ESDM melarang pengecer menjual gas elpiji memicu kehebohan hingga menimbulkan korban jiwa, mucul pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan bahwa larangan tersebut bukan berasal dari Presiden Prabowo.
Lantas, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu dari siapa? Atau kebijakan sendiri yang tidak dikomunikasikan dengan Presiden?
Nyatanya, Sufmi terang-terangan mengatakan, kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg itu bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, Prabowo tidak pernah menginstruksikan larangan tersebut.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).
Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan kebijakan tersebut bermula dari keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga LPG 3 kg di kalangan pengecer. Namun, kata dia, karena adanya protes dari masyarakat maka Presiden Prabowo turun tangan untuk membatalkan aturan itu.
Nantinya, pengecer akan dijadikan subpangkalan. “Sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” kata Dasco.
Presiden Prabowo juga telah memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana Negara hari ini. Usai pertemuan itu, Bahlil Lahadalia mengatakan Prabowo sudah menginstruksikan agar para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini.
“Perintah Presiden pengecer semua kita naikkelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Keputusan itu dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.
Bahlil mengatakan keputusan untuk pengecer bisa menjadi subpangkalan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Pun membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya. “Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja,” kata dia.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Sebelummya, Bahlil mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).