Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Tunggu Juknis dari Kementerian ESDM, Pengecer Jadi Sub Pangkalan

Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan. (Foto Pertamina Patra Niaga)
Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan. (Foto Pertamina Patra Niaga)
0 Komentar

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jatimbalinus masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengaktifan kembali pengecer bisa menjual elpiji tiga kilogram atau menjadi sub-pangkalan.

“Terkait teknis kebijakan yang terbaru (pengecer bisa kembali menjual elpiji) sementara kami juga menunggu dari Kementerian ESDM,” kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dikonfirmasi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Pemerintah pusat juga menetapkan status pengecer yang berjualan elpiji tiga kilogram atau “gas melon” sebagai sub-pangkalan resmi.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Meski demikian, dia menuturkan bahwa bagi para pengecer supaya bisa menjual elpiji tiga kilogram, agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk menjadi sub-pangkalan.

“(Syarat pengecer harus mendaftar melalui MAP) sudah (diterapkan),” ujar dia.

Nantinya, setiap pengecer yang sudah berganti nama menjadi sub pengecer juga akan dibekali dengan aplikasi Merchant Apps Pangkalan.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG tiga kilogram per hari ini.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subsidi tiga kg atau “gas melon”.

Dasco di Komplek Senayan, pada Selasa ini, menyampaikan bahwa kepala negara meminta kepada Kementerian ESDM untuk memproses administrasi agar pengecer bisa menjadi sub-pangkalan, sehingga dengan begitu masyarakat mampu mendapatkan elpiji dengan harga yang terjangkau.

Lalu, kata dia, sembari langkah itu dijalankan secara parsial kemudian aturan tersebut akan diselaraskan, presiden pun turut meminta Kementerian ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan elpiji kembali.

0 Komentar