Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021: 4 Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas Elpiji 3Kg

Warung menjual Gas 3 kg
Warung menjual Gas 3 kg
0 Komentar

Oleh karena itu, usaha seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, tani tembakau, dan jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Pembatasan kelompok ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan serta menjamin ketersediaan elpiji 3 kg bagi mereka yang berhak.

Dengan demikian, subsidi dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

0 Komentar