Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021: 4 Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas Elpiji 3Kg

Warung menjual Gas 3 kg
Warung menjual Gas 3 kg
0 Komentar

KELANGKAAN gas elpiji 3 kg yang terjadi belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sebagai barang bersubsidi, gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu agar distribusinya lebih tepat sasaran.

Pemerintah berupaya memastikan elpiji 3 kg tepat sasaran pada kelompok masyarakat yang diperuntukkan dengan mengatur mekanisme penyaluran yang lebih ketat.

Salah satu kebijakan yang diterapkan, yakni masyarakat hanya dapat memperoleh gas bersubsidi ini melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai subpenyalur melalui sistem online single submission (OSS) dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah empat kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg:

Rumah tangga

Rumah tangga yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Penggunaan di luar keperluan rumah tangga tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.

Usaha mikro

Pelaku usaha mikro yang memanfaatkan elpiji 3 kg untuk operasional usaha mereka juga berhak mengakses gas bersubsidi ini. Namun, mereka harus terdaftar sebagai penduduk dan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petani

Kelompok petani yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg adalah mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare. Namun, bagi transmigran, batas maksimal lahan yang diperbolehkan adalah 2 hektare.

Nelayan

Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam kegiatan penangkapan ikan.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Pemerintah menegaskan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan.

0 Komentar