“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Keputusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025,” ungkapnya.
Ia menyebut gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen—sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” ujarnya.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Fery menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.
“Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah besar kepada pemimpin yang mereka pilih,” katanya.