MK: Tak Berwenang Adili Sengketa Pilkada Cirebon 2024, Imron-Agus Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Tangakapan layar sidang pengucapan putusan PHPU Kada di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari
Tangakapan layar sidang pengucapan putusan PHPU Kada di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025
0 Komentar

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pemilih yang tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di luar negeri tetapi tetap masuk dalam daftar hadir TPS dan dianggap telah memberikan suara.

Dari temuan tersebut, pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat TPS dalam kecurangan yang terjadi.

Dalam petitumnya, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana meminta MK untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Selain itu, mereka juga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah penetapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon.

Namun, karena keberatan yang mereka ajukan tidak berkaitan dengan penetapan perolehan suara secara resmi, MK menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk diproses lebih lanjut.

Seperti diketahui berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Cirebon, pasangan Imron-Agus berhasil mengumpulkan total suara sebanyak 426.323 suara atau sekitar 43,63 persen dari total suara sah yang masuk.

Sementara itu, pasangan Lutfhi-Dia yang menggugat hasil Pilkada memperoleh suara sebanyak 297.531 atau 30,45 persen, menjadikan mereka sebagai pesaing terdekat pasangan Imron-Agus.

Selain itu, ada dua pasangan lain yang juga turut berkompetisi dalam Pilkada Cirebon 2024.

Pasangan Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin memperoleh suara sebanyak 183.467 atau 18,78 persen, sementara pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra meraih 69.771 suara atau 7,14 persen.

Terpisah, Fery Ramadhan, selaku kuasa hukum paslon 02 H Imron-H Agus Kurniawan Budiman menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak MK karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan,” jelas Fery Ramadhan.

Selain itu, kata Fery, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar