MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengelar sidang dengan agenda pembacaan ketetapan Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 di Gedung MK di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 4, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Gedung MK di Jakarta, Selasa (4/2).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang diwakili kuasa hukum Achmad Faozan TZ, mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Majelis Hakim, sengketa berkaitan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara bukan merupakan objek perkara yang dapat diadili oleh MK.
Oleh karena itu, MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Sehingga dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 4 tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam permohonannya, pasangan Mohammad Luthfi-Dia Ramayana mengajukan berbagai dalil dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Cirebon.
Salah satu dalil yang diajukan adalah dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Mereka mengklaim menemukan tanda tangan pemilih yang berbeda dari tanda tangan asli yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).