Mendes PDT: Kalau Kepala Desa yang Bobrok, Selewengkan Dana Laporkan, Jangan Dilindungi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
0 Komentar

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak seluruh pihak, baik LSM, wartawan, maupun masyarakat, agar melaporkan kepala desa (kades) yang diduga menyelewengkan Dana Desa.

“Kalau kepala desa yang bobrok, yang menyelewengkan dana, laporkan. Jangan dilindungi,” ujar Mendes Yandri dalam audiensi bersama perwakilan LSM dan wartawan di Ruang Rapat Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Antara, Senin, 3 Februari.

Pertemuan ini untuk mengklarifikasi pernyataan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek terhadap kepala desa.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Ia lalu mengatakan mengapresiasi para pihak yang berani melaporkan kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa ataupun bekerja secara tidak baik, terutama pelaporan yang dilakukan oleh LSM.

“LSM bagus kalau melaporkan itu. Saya apresiasi. Termasuk wartawan, tulis apa adanya,” ujar Mendes.

Hal tersebut disampaikan Mendes sekaligus untuk menanggapi adanya kontra terhadap potongan video yang memuat pernyataan mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengenai contoh dugaan pemerasan terhadap kepala desa oleh LSM dan wartawan gadungan atau bodrek.

Sebagian perwakilan LSM dan wartawan yang menghadiri audiensi mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Mendes karena tidak menggunakan kata “oknum” dalam pernyataan tersebut.

“Izin Pak Menteri, kalau disampaikan oknum, kita pasti terima, support itu Pak Menteri,” kata Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Ketum Antartika) Ramses Sitorus yang menjadi koordinator perwakilan LSM dan wartawan dalam audiensi itu.

Sementara itu Mendes Yandri meluruskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu digunakan untuk mengungkap hal yang benar-benar terjadi di desa, yakni adanya oknum wartawan dan LSM yang memeras kepala desa.

Ia juga menekankan LSM dan wartawan bodrek yang dia maksud dalam potongan video yang beredar di media sosial itu adalah mereka yang mengganggu kades, bukan keseluruhan LSM serta wartawan.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).

0 Komentar