Jawa Timur Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut Kuku, Kasus Capai 350 Ekor Setiap Hari

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meninjau sapi. (Foto : Adpim Prov Jatim)
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meninjau sapi. (Foto : Adpim Prov Jatim)
0 Komentar

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur telah menetapkan status darurat bencana non alam yakni, status darurat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Status darurat bencana non alam itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status keadaan darurat akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jatim yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

“Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah Kesehatan ternak pada wilayah Kabupaten dan Kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur,” ujar Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (1/2).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Secara nasional, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini mengalami peningkatan di 8 provinsi yakni, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk kasus PMK di Jawa Timur, mulai 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus PMK, dengan perincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recorvery sebanyak 6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1 persen).

Kata PJ Gubernur Adhy Karyono, rata-rata peningkatan kasus PMK di Jawa Timur mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari.

“Secara epidemilogy peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terakhir,” ujarnya.

Pj Gubernur Jatim juga mengimbau kepada Bupati dan Walikota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan bekesinambungan.

“Kami juga mengimbau kepada Bupati dan Walikota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” terangnya.

Para kepala daerah juga diminta melakukan pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan, serta pembelian obat dan vaksin.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati dan Walikota,” jelas Pj Gubernur Adhy Karyono.

0 Komentar