Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang dan Bekasi Bukan Bagian dari Tanggul Laut Raksasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW).

“Bukan, bukan,” kata Airlangga saat ditanya soal kaitan pagar laut dengan giant sea wall di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Airlangga menjelaskan pemerintah masih mematangkan konsep proyek giant sea wall sebelum dieksekusi. Perkembangan proyek tersebut nantinya akan terus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Giant sea wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan bapak presiden,” ujar Airlangga.

Disampaikan Airlangga, proyek giant sea wall yang direncanakan akan membentang di pesisir utara Laut Jawa akan menerapkan konsep private public partnership (PPP), yakni perjanjian atau kontrak antara pemerintah dan swasta untuk menyediakan layanan publik.

Namun, Airlangga belum bisa memastikan investor yang akan terlibat dalam proyek giant sea wall. Kerja sama tersebut, katanya, masih dalam proses. Selain itu, studi pembangunan giant sea wall pun masih berlangsung.

“Kita akan sosialisasi nanti, (investor) baik (swasta) di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Kemunculan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat menghebohkan publik.

Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak Agustus 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan timnya menemukan ada pagar bambu terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Pagar laut tidak hanya ditemukan di Tangerang, namun juga ada di perairan Kabupaten Bekasi. Panjangnya 8 kilometer, terbentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Pembangunan pagar laut di Tangerang dan Kabupaten Bekasi, dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

0 Komentar