Aturan Perundangan Indonesia Tak Mengenal Terminologi Femisida, Pembunuhan Terhadap Perempuan Dianggap Biasa

Ilustrasi wanita merenung. (pixabay.com).
Ilustrasi wanita merenung. (pixabay.com).
0 Komentar

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyuarakan pentingnya pengaturan khusus terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida dalam peraturan perundang-undangan.

Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk femisida, yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sayangnya peraturan perundangan kita tidak mengenal terminologi femisida. Pembunuhan terhadap perempuan dianggap sama saja dengan pembunuhan biasa, sehingga tidak pernah dilakukan analisis yang mendalam terkait akar permasalahan yang menyebabkan femisida terus saja terjadi,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus mutilasi perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Menurut Eni Widiyanti, bila terdapat peraturan yang mengatur tentang femisida, akan jelas cara penanganan, akar permasalahannya, juga cara mencegahnya.

“Kalau ada rekognisi terkait femisida, ada aturannya kan menjadi jelas bagaimana penanganannya dan mencari akar permasalahannya. Sehingga jelas juga bagaimana mencegahnya,” katanya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.

Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).

Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Tersangka RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

0 Komentar