EMPAT daerah di Riau disinyalir menjadi lokasi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Berdasarkan penelusuran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, wilayah-wilayah tersebut sering menjadi jalur keberangkatan PMI ilegal.
“Kami telah melakukan tracing di beberapa daerah di Semenanjung Riau yang berdekatan dengan Malaysia. Biasanya, pengiriman PMI ilegal terjadi di Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir),” kata Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu, Sabtu (1/2/2025).
Untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal, BP3MI Riau telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Imigrasi, dan pemerintah daerah.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Tentu kami tidak bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat untuk mengetahui adanya penampungan ilegal pekerja migran. Masalah ini bukan hanya tanggung jawab BP3MI, tetapi memerlukan kerja sama dari seluruh stakeholder terkait,” jelas Fanny.
Fanny juga menyoroti tingginya jumlah PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Menurutnya, hal ini terjadi karena banyak pekerja migran yang berangkat secara tidak prosedural dan tanpa dokumen lengkap.
“Ada yang hanya bermodalkan paspor wisata, tetapi setibanya di sana, mereka bekerja. Padahal, untuk bekerja di luar negeri, tidak cukup hanya memiliki paspor. Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebagai pekerja migran resmi,” tegasnya.
Agar tidak termasuk dalam kategori PMI ilegal, BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keberangkatan ke luar negeri melalui jalur resmi guna menghindari risiko eksploitasi dan deportasi.