Kawanan Rusia 9 Orang Curi Aset Kripto Senilai Rp3.496.790.194 Milik Warga Ukraina di Bali, Korban Disekap

Tangkapan layar video viral geng Rusia beraksi mengenakan rompi hitam bertuliskan \'Polisi\' dan sempat menodong
Tangkapan layar video viral geng Rusia beraksi mengenakan rompi hitam bertuliskan \'Polisi\' dan sempat menodongkan pistol kepada korban saat merampok bule Ukraina di Bali. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

KEPOLISIAN Daerah Bali memburu komplotan pelaku perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial Igor Lemakov. Sebelum dirampok, korban sempat diculik dan disekap.

“Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, di Denpasar, Kamis.

Peristiwa perampokan itu viral di media sosial, dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Sandy menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Kemudian, di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Setelah itu, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

“Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194,” ujarnya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan. Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3,4 miliar.

0 Komentar