Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut. “Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujarnya.
Pagar laut misterius membentang di Tangerang. Nusron mengatakan, pagar laut itu mengantongi sertifikat HGB. Total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Dia menyebut 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur. Ada 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.
“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” jelas Nusron.
Kejadian itu bermula pada 2021, saat itu pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semula, program itu menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.
Namun, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektare.
“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” ungkap Nusron.