MENTERI Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beberkan soal pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nusron mengungkap, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) di pagar laut Sidoardjo atas nama tiga perusahaan. Dia merinci PT Surya Inti Permata memiliki 285 hektare, PT Semeru Cemerlang memiliki 152 hektare, PT Surya Inti Permata memiliki 219 hektare.
“Kalau ditotal 656,8 hektare, lebih besar daripada Tangerang,” bebernya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Nusron menjelaskan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut di Tangerang luas 390,8 hektare. Lalu pagar laut yang bersertifikat hak milik (SHM) seluas 22,9 hektare.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, sudah mengecek keabsahan sertifikat-sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Menurutnya, sebagian besar di antaranya akan dicabut karena tak sesuai perundang-undangan.
“Kalau menggunakan ketentuan fakta materilnya ini masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan yang (area) satu dan dua. Yang (area) tiga masih ada tanahnya,” ujarnya.
Laporan tentang pagar laut misterius bermunculan di sejumlah daerah. Hal itu terjadi usai nelayan berteriak lahan pencariannya terganggu pagar 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang.
Usai kejadian itu, pemerintah pusat turun tangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar itu. Pembongkaran pun dilakukan setelah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ada Oknum ATR/ BPN Terlibat
Nusron telah mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, buntut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang. Keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. Sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” tegas Nusron
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Ia hanya mengungkap inisial pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu. Pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).