Bareskrim Ungkap Adanya Dugaan Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan-TPPU Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani
0 Komentar

BARESKRIM Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, timnya sudah memulai proses penyelidikan terkait dengan kasus pagar laut sepanjang 30,16 Km yang menguasai kawasan laut utara itu.

Bukan cuma pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan, Djuhandani juga mengungkapkan tim penyelidikannya juga menengarai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. “Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025 atas perintah Bapak Kapolri melalui Kabareskrim,” kata Djuhandani saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Penyelidikan sementara ini, kata Brigjen Djuhandani sudah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dengan pristiwa tindak pidana. Pun juga pengumpulan bukti-bukti.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Semoga kita bisa mengungkap, apakah ini merupakan tindak pidana dalam hal ini sudah kita siapkan terkait dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan juga kami terapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.

Pasal 263 KUH Pidana mengatur soal ancaman penjara enam tahun terkait dengan pemalsuan, ataupun memalsukan surat-surat yang memunculkan suatu atas hak, dan yang sengaja menggunakan surat-surat palsu yang memunculkan kerugian. Pasal 264 KUH Pidana, terkait pengancaman pidana delapan tahun penjara atas pemalsuan akta otentik.

Djuhandani menerangkan, konstruksi penggunaan pasal-pasal tersebut dalam skandal pagar laut, karena tim penyelidikannya menemukan sejumlah informasi. Terutama menyangkut soal penguasaan lahan-lahan oleh sejumlah pihak untuk mendirikan pagar laut tersebut. Padahal diketahui lahan-lahan tersebut kepemilikannya diduga berdasarkan pada penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), ataupun Surat Hak Milik (SHM) palsu.

“Dan itu akhirnya sudah dibatalkan,” terang Djuhandani.

Menurut dia, proses penyelidikan lanjutan timnya di Dirtipidum Bareskrim Polri akan memulai meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. “Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya pelanggaran, yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya itu, yang dapat kami jadikan dasar dalam proses penyelidikan ini,” ujar dia.

Djuhandani tak menerangkan pihak-pihak mana saja yang akan segera diminta keterangannya. Namun kata dia memastikan tim penyelidikannya akan membutuhkan keterangan-keterangan dari lurah, otoritas di kementerian, pun juga warga.

0 Komentar