Perselisihan Hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Pihak yang Bersengketa Tak Percaya Iming-iming

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (Tangkapan layar YouTube MK)
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (Tangkapan layar YouTube MK)
0 Komentar

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan seluruh pihak dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) 2024 tidak mempercayai apabila ada iming-iming dari oknum tertentu terkait putusan suatu perkara.

“Serahkan kepada kami memutuskannya secara adil, jangan diganggu Mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan. Karena banyak saja cerita ini segala macam, kadang-kadang itu hanya spekulasi di luar saja untuk memoroti, bilang ‘Kita sudah bicara dengan ini’ dan segala macamnya,” kata Saldi di MK, Jakarta, Kamis (30/1).

Menurut Saldi, iming-iming tersebut hanyalah spekulasi yang bertujuan memeras para pihak bersengketa.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Oleh karena itu, Saldi mengingatkan seluruh pihak agar menyerahkan kepada Mahkamah untuk memutus perkara dengan adil.

“Tolong diingat itu, para prinsipal seluruh republik, jangan mudah percaya dengan soal-soal yang seperti itu,” ujar Saldi.

Lebih lanjut Saldi menyebutkan sidang PHP Kada atau juga dikenal dengan sengketa pilkada merupakan bagian dari kontribusi menjaga kehidupan demokrasi. Upaya tersebut perlu dijaga oleh semua pihak.

Di samping itu, dia juga mengingatkan para pihak untuk tidak merusak investasi berdemokrasi jika perkaranya kandas di Mahkamah, terlebih sengketa pilkada merupakan agenda 5 tahunan.

“Bisa saja nasibnya sekarang belum baik, masih ada 5 tahun lagi, tetapi jangan rusak investasi kita berdemokrasi gara-gara apa yang kita inginkan belum tercapai pada saat ini. Itu yang paling penting. Jadi, mudah-mudahan kita semua bisa menjaga ini karena ini penting untuk kita semua,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa memengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara sengketa pilkada.

“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami dan Pak Wakil Ketua MK bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo, Selasa (10/12) malam.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Selain itu, Suhartoyo juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu memengaruhi putusan hakim.

0 Komentar