Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai Terkait Kasus Pagar Laut di Pesisir Utara Pantai Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025)(Tang
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025)(Tangkapan layar Kanal YouTube DPR RI)
0 Komentar

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah memecat 6 pegawai ATR/BPN di daerah terkait kasus pagar laut di pesisir Utara Pantai Tangerang, Banten. Selain itu, Nusron juga mengungkapkan dua pegawai lainnya diberikan sanksi berat, meskipun ia tidak merinci jenis sanksi tersebut.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” kata Nusron saat memberikan penjelasan dalam rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron menyebutkan delapan pegawai yang dikenai sanksi akibat keterlibatannya dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka adalah JS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada waktu itu, SH eks kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET eks kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS ketua panitia A, YS ketua [anitia A, NS panitia A, LM eks kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, serta KA eks plt kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Sekarang tinggal proses peng-SK-an sanksi mereka dan penarikan dari jabatan yang bersangkutan,” tambah Nusron.

Selain pemecatan dan sanksi terhadap pegawai, Nusron menjelaskan pihaknya juga membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah pesisir Utara Tangerang. Pembatalan ini dilakukan karena adanya proses pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta hak atas tanah yang tidak memiliki material meskipun sah secara yuridis dan prosedural.

“Kami juga melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Hasil audit merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan swasta,” jelas Nusron.

0 Komentar