Langkah Strategis Kementerian Komdigi Agenda 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih

Meutya Hafid , Menteri Komunikasi dan Digital (Antara)
Meutya Hafid , Menteri Komunikasi dan Digital (Antara)
0 Komentar

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) melalui Meutya Hafid dan beserta jajarannya mencatatkan pencapaian kinerja, yang tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah, tetapi juga harapan besar bagi masa depan digital Indonesia dalam seratus hari pertama masa kerjanya.

Berbagai langkah strategis telah diambil untuk memastikan ruang digital lebih aman, konektivitas merata, dan pemberdayaan masyarakat terwujud melalui teknologi, yakni :

Memutus rantai konten negatif

Ruang digital ibarat halaman rumah bersama yang harus bersih dari ancaman dan gangguan. Konten negatif ibarat duri di jalan setapak yang menghalangi dan bahkan bisa melukai.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Dalam 100 hari terakhir, Kemkomdigi bekerja keras membangun jalan yang lebih aman dengan memblokir sebanyak 1.037.558 konten negatif.

Melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.

Bentengi anak di ruang digital

Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).

Regulasi yang akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya.

Bikin bobol generasi bangsa, judol bikin sakit mental

Menkomdigi Meutya Hafid pun tak tinggal diam atas ancaman serius judi online yang butuh perhatian. Komitmennya tegas, berantas segala praktik judol hingga akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi.

Dalam seratus hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.

Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.

Agar platform digital tak lalai

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Kemkomdigi pun mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi.

0 Komentar