MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung upaya investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
AHY menyadari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut tersebut perlu perhatian khusus dari pemerintah.
AHY menyampaikan sikap itu melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik di kementeriannya, Herzaky Mahendra Putra. AHY, kata Herzaky, meminta investigasi tersebut dilakukan secara transparan.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik,” kata Herzaky melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ia menyatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB di laut Tangerang.
Menurut dia Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi perkara tersebut.
Ia mengatakan penerbitan SHM dan SHGB wilayah laut di Desa Kohod, Tangerang itu merupakan wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” ucap dia.
Kementerian menyadari ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun Juru Ukur yang berujung terbitnya SHM dan SHGB di laut. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kata Herzaky, AHY mendorong kasus tersebut dibawa ke ranah penegak hukum.
“Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” ucap dia.
Selain itu, ia juga mendorong pendalaman lebih lanjut alasan Pemerintah Daerah mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Desa Kohod.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” kata Herzaky.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nuston Wahid sempat berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin terkait legalitas SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.