DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta penyelenggara Pemilu. Pelantikan yang berlangsung di Jakarta ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.
Namun, di Provinsi Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik karena masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Akibatnya, perayaan kemenangan mereka harus ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. Sengketa tersebut melibatkan Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi.
Sementara itu, dua sengketa lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni di Kota Depok dan Kota Bekasi. Seluruh perkara ini masih dalam proses persidangan di MK sebelum ada keputusan final terkait hasil Pilkada di daerah masing-masing.
Lalu, siapa saja kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025?
Berikut ini adalah daftar nama mereka beserta wilayah yang dipimpinnya.
Daftar kepala daerah di Jawa Barat yang pelantikannya tertunda pada 6 Februari 2025
Berikut adalah daftar 11 kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025 karena masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi) – Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Iyos Somantri dan Zainul S.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
2. Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung) – Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.