Langgar Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin, KKP Resmi Hentikan Proyek Reklamasi PT CPS di Pulau Pari

KKP segel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Jakarta. (FOTO/Dok. KKP)
KKP segel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Jakarta. (FOTO/Dok. KKP)
0 Komentar

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberhentikan proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Jakarta. Proyek reklamasi tersebut diduga melanggar pemanfaatan ruang laut dan tidak berizin.

Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengatakan Polsus PWP3K Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan pada Selasa (28/1)

“Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam keterangan resminya melalui lama Instagram resminya @doniismantodarwin, Rabu (29/1)

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Doni mengungkapkan, hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

Doni menambahkan, langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

Doni menyebut aktivitas yang dilakukan PT CPS melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut,” imbuh Doni.

Doni menekankan bahwa pihaknya akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

“KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang,” pungkas Doni.

0 Komentar