Seruan Donald Trump Relokasi Warga Gaza Disebut ‘Pembersihan’ Dikecam Senator Bernie Sanders

Politikus Senior AS, Bernie Sanders. (Foto: The New Yorker)
Politikus Senior AS, Bernie Sanders. (Foto: The New Yorker)
0 Komentar

SEORANG senator Amerika Serikat (AS), Bernie Sanders, mengecam usul Presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina di Gaza ke negara-negara seperti Yordania dan Mesir. Usulan Trump itu disebut sebagai upaya ‘pembersihan etnis’ di Gaza dan bagian dari kejahatan perang.

“Ada istilah untuk ini ‘pembersihan etnis’ dan itu merupakan kejahatan perang. Gagasan yang keterlaluan ini harus dikecam oleh setiap warga Amerika,” tulis Sanders di akun sosial X menanggapi pertanyaan kontroversial Trump tu.

Akhir pekan lalu (25/1), Trump menyerukan ‘pembersihan’ Gaza dan pemindahan warga Palestina ke Mesir dan Yordania, seraya menyebut daerah kantong Palestina itu sebagai lokasi pembongkaran setelah perang genosida Israel.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Mesir, Yordania, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengeluarkan pernyataan yang dengan keras menolak seruan apa pun untuk memindahkan atau merelokasi warga Palestina dari tanah mereka.

Usulan Trump itu muncul sepekan setelah perjanjian gencatan senjata berlaku di Gaza pada 19 Januari yang menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Selain itu, perang genosida yang dikobarkan rezim Zionis menyusul serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023 itu juga mengakibatkan lebih dari 111 ribu orang terluka dan lebih dari 11 ribu orang hilang.

Kota Gaza pun hancur lebur dengan kehancuran yang sangat luas. Krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak lansia dan anak-anak menyeruak menjadi salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong itu.

0 Komentar