AKBP Bintoro Digugat Secara Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Begini Isi Gugatannya

AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Isti
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

MANTAN Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Gugatan itu dilayangkan pada Senin (6/1) dan teregister dalam nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Arif Nugroho dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Arif dan Bayu membunuh remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Arif dan Bayu menunjuk Pahala Manurung, SH. MH selaku kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan, selain Bintoro, masih ada tergugat lain yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

AKBP Bintoro dkk dinyatakan telah melawan hukum. Kabar ramai beredar, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus tersebut, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Melalui petitumnya, Arif dan Bayu meminta agar Bintoro dkk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.

Aset itu yakni: Mobil Lamborghini Aventador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.

“(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I,” bunyi petitumnya dikutip, Selasa (28/1).

Tidak hanya itu, Bintoro dkk diminta mengembalikan uang mencapai Rp 1,6 miliar. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.

AKBP Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS CimancisSlow Living di Kota Salatiga

AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan dalam kasus ini. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada.

Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.

“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada,” kata Bintoro.

Meski Bantah, Bintoro Tetap Dipatsuskan

Bintoro sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Meski ia membantah melakukan pemerasan, ia tetap dipatsuskan (penempatan khusus).

“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

0 Komentar