Jamshidi juga mengatakan sebetulnya masih belum jelas mekanisme bagaimana perintah itu akan mendeportasi orang. Ia mencatat bahwa belum ada penetapan regulasi khusus, apakah undang-undang imigrasi yang menjadi acuan perintah eksekutif itu memberi wewenang administrasi untuk memindahkan warga negara asing.
Dekrit itu bergantung pada bagian dari Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan yang memberi presiden kekuasaan untuk membatasi masuk ke AS untuk “kelas orang asing apapun” – tetapi tidak untuk memindahkan orang yang sudah ada di negara itu.
Tetapi dia memperingatkan bahwa perintah itu dapat mengarah pada pengawasan lebih lanjut terhadap orang-orang dari negara-negara mayoritas muslim dan menghalangi kegiatan politik – terutama solidaritas Palestina – yang dapat dianggap bertentangan dengan pedoman pemerintah.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Jamshidi turut memperingatkan bahwa perintah eksekutif ini bisa mengarahkan pejabat AS untuk membuat rekomendasi untuk “melindungi” warga negara dari warga negara asing “yang berpidato atau menyerukan kekerasan sektarian, penggulingan atau penggantian budaya di AS, atau yang memberikan bantuan, advokasi, atau dukungan untuk teroris asing”.
Jamshidi mengatakan bahasa itu “tentu saja tentang warga negara asing, termasuk mahasiswa asing yang berpartisipasi dalam advokasi Palestina”.
Dengan politisi pro-Israel sering menyebut aktivis kampus “pro-Hamas”, Jamshidi mengatakan dekrit Trump dapat digunakan untuk menargetkan pendukung hak-hak Palestina yang berada di AS dengan visa pelajar.
Baik Trump dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio sebelumnya telah menyerukan deportasi siswa internasional.
Ketika protes solidaritas Palestina melanda universitas-universitas di negara itu setelah pecahnya perang di Gaza, pendukung Israel, terutama Partai Republik, menggambarkan demonstran mahasiswa sebagai ancaman terhadap keselamatan kampus.
Dima Khalidi, direktur kelompok advokasi Palestine Legal, mengatakan “jelas” bahwa perintah eksekutif Trump baru-baru ini dibuat untuk secara khusus menargetkan pendukung hak-hak Palestina.
“Kita harus menghubungkannya dengan tatanan ini dengan pemaksaan ideologis yang lebih luas yang terjadi dan bagian dari pembersihan yang lebih besar yang tampaknya sangat ingin dilakukan Trump,” kata Khalidi kepada Al Jazeera.